Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Juragan 99 Shandy Purnamasari Laporkan Bos PS Store Putra Siregar ke Bareskrim, Kenapa?

Septia Gendis - Rabu, 23 Maret 2022 | 09:25
Istri Juragan 99 laporkan Putra Siregar terkait merek dagang.
Kolase Instagram @juragan 99 | @putrasiregar

Istri Juragan 99 laporkan Putra Siregar terkait merek dagang.

GridHot.ID - Putra Siregar, bos PS Store harus berurusan dengan polisi.

Bagaimana tidak, Putra Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Diketahui dari TribunTimur, juragan ponsel itu dilaporkan oleh istri Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari terkait kasus penipuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.

Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 itu melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada Agustus 2021 lalu.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021.

bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Juragan 99 ditetapkan sebagai saksi atas laporan istrinya tersebut.

Baca Juga: Ogah Namanya Disangkutkan dengan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar Klarifikasi Soal Pekerjaan: Ga Ada Rekam Jejak Jadi Afiliator

Putra Siregar pemilik PS Store
(Via Tribunnews)

Putra Siregar pemilik PS Store

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot.

Gatot mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

Diketahui dari Grid.id, laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis.

Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Hingga kini Putra Siregar belum memberikan klarifikasi apapun terkait masalah ini.

Baca Juga: Kupingnya Panas Pabrik MS Glow Disebut Bodong Hingga Bermasalah, Shandy Purnamasari Langsung Turun Gunung dan Ungkap Fakta Sebenarnya: Kita Tutup dan Sudah Pindah!

(*)

Source : TribunTimur Grid.id

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x