"Kemarin baru utusan, kalau Insya Allah keluarganya Bapak Presiden Jokowi akan melangsung pernikahan sekitar tanggal 26 Mei 2022," kata Arba'in.
"Kalau informasinya kemarin itu, masih dikonfirmasi dulu. Soalnya belum ketemu dengan saya. Masih ketemu dengan seorang staf," tambahnya.
Dia mengatakan tak ada perlakuan khusus dalam pelayanan Meski yang mendaftar pernikahan adalah keluarga dari presiden.
Semua pihak, kata dia, bakal dilayani dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan dari Kementerian Agama.
"Sama pelayanannya, sesuai aturan yang telah diterapkan Menteri Agama itu," jelas Arba'in.
Dia menjelaskan, sesuai aturan kan harus mendaftarkan di KUA dengan berkas-berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Dan juga kalau dari luar kota tentunya ada rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan. Aturannya standar aja, sama," tambahnya
Di sisi lain, Arba'in menjelaskan bahwa pendaftaran di KUA harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad pernikahan dilangsungkan.
"Sesuai aturan, minimal 10 hari kerja sebelum tanggal tersebut (sudah harus mendaftar)," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar