Dalam laporan tersebut, Shandy Purnamasari menggunakan pasal berlapis sebagai berikut:
Pasal 100 ayat (1) dan (2), Pasal 101 ayat (1) dan (2), serta Pasal 102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 17 junco Pasal 13 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 378 dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. (*)