GridHot.ID - Update terbaru kasus Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Melansir Kompas.com, penangguhan penahanan yang diajukan Doni Salmanan rupanya ditolak Bareskrim Polri
Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik.
"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3/2022).
Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Penangguhan penahanan tersebut diajukan setelah Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) malam.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar
Sebagai informasi, kasus Doni Salmanan ini telah menyeret beberapa publik figure.
Bareskrim Polri diketahui memeriksa lima orang sebagai saksi yang yang diduga menerima uang dari Doni Salmanan.
Mereka adalah Rizky Billar, Atta Halilintar, Rizky Febian, Reza Arap hingga YouTuber Arief Muhammad.