"Fadlan bilang akan mengembalikan uangnya. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baiknya," ucap Nuning yang terus berupaya berkomunikasi dengan Fadlan.
Pengacara Nuning Tyas Widyowati saat menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan condotel yang dilakukan Fadlan Muhammad di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Terakhir berkomunikasi, Fadlan berjanji untuk mengembalikan uang korban, namun minta diberikan waktu.
"Pilihannya cuma mengembalikan uang atau proses hukum jalan terus dengan ancaman penjara. Laporan belum kami cabut di polisi," ujar Nuning.
(*)