Selain itu, kini anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni Prastowo Yustinus juga mencolek Juragan 99 dan istri.
Menurut Prastowo Yustinus, pernyataan pihak MS Glow ini adalah makanan gurih bagi Ditjen Pajak RI.
Pasalnya, dengan pendapatan Rp 600 miliar per bulan, MS Glow mendapatkan omset Rp 7,2 triliun.
Jika diambil dari aturan PPN, yakni 10% dalam setahun, MS Glow wajib bayar pajak sebesar Rp 720 miliar.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI
Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10% Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih….
Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan," cuit @prastow pada Kamis (24/3/2022).(*)