GridHot.ID - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan yang juga suami Dinan Fajrina itu ditolak oleh Bareskrim Polri.
DIkutip GridHot.ID dari Kompas.com, penolakan penangguhan suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan yang jadi tersangka penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Quotex itu dipastikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, diberitakan suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukumnya yaitu penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Quotexmelalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pun menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot Repli Handoko, Rabu (23/3/2022).
Ada beberapa alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.
Gatot Repli Handoko menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.
Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.
"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot Repli Handoko, Rabu (23/3/2022).
Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” imbuh Gatot Repli Handoko, Rabu (23/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com, Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan pun menanggapi penolakan penagguhan penahanan kliennya tersebut.
Ikbar Firdaus berharap pihak Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan keputusannya menolak penangguhan penahanan Doni Salmanan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar