Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Babak Baru Kasus Polisi Bakar Kekasih Gelapnya Hidup-hidup, Brigadir AN Kini Terancam Dihukum Mati, Begini Penjelasan Kapolres

Desy Kurniasari - Selasa, 29 Maret 2022 | 18:42
Diana Ningsih sebelum dan sesudah dibakar selingkuhannya oknum polisi yang sudah beristri
(Sripoku)

Diana Ningsih sebelum dan sesudah dibakar selingkuhannya oknum polisi yang sudah beristri

"Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi, bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Muara Enim. Selain untuk pengamanan juga untuk memudahkan penyidikan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU. Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan (P19) sampai lengkap (P21).

"Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," ujarnya.

Masih dikatakan AKP Widhi, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP, yaitu : “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Tadinya akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," tukasnya.(*)

Source :TribunJakarta.comTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x