Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rejeki Nomplok, Gaji Kepala Desa Bakal Cair Sebulan Sekali Usai Presiden Jokowi Keluarkan Perintah ke Mendagri, Segini Nominal Ditambah Tunjangannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 03 April 2022 | 17:42
Presiden Jokowi
Arsip UNS

Presiden Jokowi

Keputusan ini pun disambut hangat oleh para perangkat desa.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Gaji kepala desa / kades

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Dulu Perlakuannya ke Manohara Tak Manusiawi dengan Sundutkan Rokok hingga Paksa Berhubungan Saat Menstruasi, Pangeran Kelantan Kini Terima Ganjarannya, Ditendang dari Istana oleh Sang Kakak dan Dicokok Polisi Gara-gara Hal Ini

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Source :Kompas.com wikipedia gridfame

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x