Namun, para sahabat Rasulullah dan ulama tak mempermasalahkan apabila salat tarawih dikerjakan lebih dari 8 rakaat.
"Hanya saja, kemudian apa yang dilakukan Rasulullah ini dijadikan sebagai pembatasan."
"Kemudian para sahabat dan para ulama tidak mempersoalkan kalau misalnya salat malam atau salat tarawih itu kemudian ditambah lebih dari 8 rakaat," imbuhnya.
Hukum Salat Tarawih saat Pandemi Corona
Ulama Quraish Shihab menyampaikan, umat Islam diperbolehkan menjalankan salat tarawih di rumah selama pandemi virus corona.
Umat Islam wajib menjaga kesehatannya, termasuk mencegah penyebaran virus corona.
Apabila beribadah di masjid dikhawatirkan tertular atau menularkan virus corona, maka boleh beribadah di rumah.
"Agama menetapkan, memelihara kesehatan itu adalah kewajiban bagi setiap individu."
Baca Juga: Salat Tahajud Setelah Makan Sahur Selama Ramadan 1443 H, Begini Penjelasan Mengenai Hukumnya
"Tetapi, ada alternatif lain yang bisa setingkat agar tidak pergi ke masjid."
"Rasul tidak pernah melakukan salat jamaah tarawih di masjid. Nabi hanya melakukannya tiga malam berturut-turut. Setelah itu melakukan di rumah."
"Jika demikian, kalau kita tidak ke masjid, itu tidak ada masalah," ujar Quraish Shihab, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/4/2020).