"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.
Sebanyak 2 kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda Randy menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NWR meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Brigjen Slamet.
(*)