Pasalnya membuat banyak orang mendapat rezeki dari kasusnya.
Sejumlah investor menggugat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait investasi proyek hotel haji dan umrah.
Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur dinilai tidak menepati janji keuntungan dari proyek tersebut kepada investor.
Salah satu investor yang menggugat adalah Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah, Lilik mengaku sudah menginvestasikan uang Rp 12 juta yang berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2013 silam.
Ia dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun dari investasi tersebut.
Namun setelah 9 tahun berlalu, ia tidak mendapat keuntungan apapun dari program tersebut.
Bahkan pengelolanya tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Yusuf Mansur kepada awak media mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.
Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".