Hingga saat ini, Luhut menjadi salah satu menteri yang terlibat intens mengurus penanganan pandemi Covid-19.
Jabatan di kementerian Selain berbagai tugas di atas, Luhut juga menduduki sejumlah jabatan kementerian maupun setingkat menteri.
Beberapa di antaranya saat menggantikan menteri-menteri terkait yang sedang berhalangan atau tersandung persoalan hukum. Berikut rinciannya:
1. Kepala Staf Presiden
Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden di periode pertamanya, Luhut Pandjaitan diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Ia dilantik pada 31 Desember 2014. Dengan jabatan sebagai KSP, Luhut mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setara dengan menteri.
Luhut disebut tak langsung mendapat jabatan menteri karena diminta untuk membantu penyesuaian Jokowi di awal menjadi presiden.
Setelah hampir satu tahun, Luhut lalu diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Posisinya sebagai KSP digantikan oleh Teten Masduki. Saat ini, posisi KSP Jokowi diisi oleh mantan Panglima TNI, Moeldoko.
2. Menko Polhukam
Presiden Jokowi menempatkan Luhut sebagai Menko Polhukam pada Agustus 2015, menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar