GridHot.ID - Seorang perempuan asal Kepahiang, Bengkulu meninggal usai menenggak pil penggugur kandungan.
Dikutip dari TribunBengkulu.com, wanita berinisial EA (22) tewas seusai mengonsumsi enam pil aborsi yang dibeli oleh kekasihnya, AN.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan bahwa tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan BUMN itu sudah ketiga kalinya meminta korban untuk mengonsumsi pil tersebut.
Upaya itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Diketahui korban tengah mengandung dengan usia janin 11 minggu.
"Sudah ketiga kalinya tersangka meminta korban mengkonsumsi obat ini dengan jumlah 6 tablet setiap upaya aborsi yang dilakukan dalam waktu lebih kurang 1 bulan terakhir ini," beber Iptu Doni Juniansyah kepada TribunBengkulu.com, pada Sabtu (9/4/2022).
Menurut Doni, kondisi fisik korban menurun setelah mengonsumsi pil aborsi tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, EA (23) perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Ia meninggal setelah konsumi enam pil penggugur kandungan.
Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni kekasih AN (27), RY (27) dan DE (36), karyawan RSUD Kapahiang.