Gridhot.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Tak hanya Vanessa, sang ayah Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga menjadi tersangka.
Mereka dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo lantaran diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.
Mengutip Tribunnews.com, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa semakin banyak bersuara di media sosial.
Salah satunya soal keinginannya agar mantan kekasih Indra, Susyen Regina untuk ikut diperiksa.
Dalam salah satu Instagram story, Vanessa menulis pesan untuk mantan kekasih Indra itu.
"Sebelum dia sama aku, si mbak ini juga menikmati dan menerima aliran dana yang lumayan banyak lho," kata Vanessa dikutip Kompas.com dari akun @vanessakhongg.
"Kan pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia kan mbak? Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak? Siap-siap aja ya hehe," imbuhnya.
Vanessa lalu menulis agar Susyen tak pura-pura polos dengan mengaku tidak menerima apa-apa dari Indra.