GridHot.ID - Kasus investasi bodong Indra Kenz bergulir ke babak baru.
Dikutip Tribunnews.com, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Disebutkan lantaran ketiga tersangka yang disebutkan diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dilansir dari tribunjakarta.com, ibunda Vanessa Khong, Julita Cen tak terima keluarganya disebut dihidupi oleh tersangka kasus Binomo Indra Kenz.
Julita Cen kemudian memamerkan kekayaanya di media sosial Instagram, pada Minggu (10/4/2022).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka, lantaran diduga menyembunyikan aset Indra Kenz.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya ini tak pelak membuat publik menilai jika keluarga Vanessa Khong selama ini menjalani kehidupan mewah mereka berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Tak terima dengan hal tersebut, Julita Cen pun tak sungkan memamerkan kekayaannya.
Pantauan TribunJakarta Julita Cen tampak memperlihatkan bukti pajak yang dibayar suaminya.