Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma.
"Iya, sebenarnya (Rp10 juta) itu kewajiban Doddy sebagai orangtua ya, apalagi bapak. Kita minta juga dalam gugatan kita," kata Halim saat ditemui di PA Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan Doddy disebut tak punya pekerjaan tetap.
"Iya (enggak dikabulkan). Pertama, tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta per bulan," lanjut Halim.
Meski begitu, Halim menyebut Doddy seharusnya tetap memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.
"Itu enggak jadi masalah, yang pasti dia seorang bapak punya tanggung jawab ya kepada anaknya," ucap Halim.
Sementara itu, gugatan cerai dan hak asuh anak Puput dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Puput kini memiliki hak asuh penuh terhadap seorang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Doddy.
"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh mbak Puput," ujar Halim.
Halim menambahkan, Puput berterima kasih dan mengaku senang karena sidang perceraiannya dengan Doddy bisa berjalan lancar dan cepat.
"Ya, dia menyampaikan terima kasih, persidangannya udah berjalan dengan cepat, intinya seperti itu sih," lanjut Halim.