Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pemeriksaan Ivan Gunawan terjadwal pada pukul 10.00 WIB.
"Rencana jam 10.00 WIB," kata Yuldi.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
"Klien kami, Mas Ivan Gunawan sudah menerima panggilan. Insha Allah akan hadir,” ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Sandy Arifin mengatakan, Ivan Gunawan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik bakal kooperatif demi kelancaran penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Dalam perkara kasus robot trading DNA Pro telah ditetapkan sebanyak 12 tersangka. Disinyalir kerugian korban akibat robot trading ilegal ini telah mencapai Rp 97 miliar. (*)