Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Salah Sasaran, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Beserta Penjelasannya

Desy Kurniasari - Minggu, 17 April 2022 | 03:42
(Ilustrasi) Zakat Fitrah
iStockphoto

(Ilustrasi) Zakat Fitrah

GridHot.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim.

Mengutip Grid.id, zakat fitrah didirikan oleh umat Islam di bulan Ramadhan atau hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang 1 sha' atau setara dengan 2,5 kg.

Diperbolehkan juga dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yaitu setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram.

Jika mempersembahkan zakat fitrah melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, melainkan infak atau sedekah.

Dilansir dari tribunsumsel.com, zakat merupakan satu dari 1 dari 5 rukun islam yang harus ditunaikkan oleh umat muslim.

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan atau mampu secara finansial maka wajib memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin atau golongan yang memiliki hak untuk menerimanya (zakat).

Perintah untuk menunaikkan zakat juga tercantum dalam surat At Taubah ayat 103.

Baca Juga: Miris Karier Sabyan Gambus Meredup hingga Tak Ada Job di Bulan Ramadhan, Hal Berbeda Justru Dirasakan Ririe Fairus, Mantan Istri Ayus Justru Semakin Eksis dan Makmur

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Source :Grid.IDTribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x