Gridhot.ID - Sedang viral kasus korban begal yang sempat dijadikan ditahan karena membunuh pelaku begal yang menyerang dirinya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya melawan begal hingga sang pelaku terbunuh.
Namun setelah menjalani penyelidikan hingga tinggal Polda Nusa Tengara Barat, polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus ini.
Menanggapi fenomena ini, Polda Lampung justru akan mengapresiasi warganya yang berani melawan para begal.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.
Bahkan, Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal.
Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.
"Jangan takut melawan begal," kata Hendro di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).
Hendro menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya akan memberikan penghargaan.
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro.