Atas dasar itu, Kombes Pol Budhi Haryanto pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.
"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.
Penangkapan Tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus pembunuhan anggota Dishub Makassar.
Keempat tersangka ini ternyata memiliki peran berbeda-beda.
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.
Sementara S, AKM, dan A disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau, atau penggambar di lokasi.
"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Kombes Budhi Haryanto, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunTimur, Sabtu (16/4/2022) malam.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan pegawai dishub Najamuddin Sewang.
Ia ditetapkan tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.
Sebelum dibawa ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.
"Iya saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," tambah Kombes Pol Budhi Haryanto.
Untuk senjata yang digunakan, Budhi menyebut masih dalam pendalaman.
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," kata dia.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Usai terlibat dlaam kasus penembakan anggota Dishub, karir Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan terancam berakhir.
Iqbal saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai otak pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Nadjamuddin Sewang.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan akan mengganti Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar jika terbukti bersalah.
"Saya akan tunjuk penggantinya, bisa wakil (sekretaris Satpol) dan eselon II lainnya, bisa asisten, Sekda," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (16/4/2022).
Akan tetapi sebelum mengambil langkah tersebut, Danny mengaku masih menunggu keputusan dari kepolisian.
"Kami menunggu ketetapan status Satpol PP, karena dengan ketetapan itulah kami bisa menetapkan pemberhentian sementaranya,"
Setelah itu, jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah maka Iqbal Asnan akan diberhentikan secara total sebagai ASN.
Tak hanya itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Source | : | TribunSolo.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar