“Sebenarnya secara pribadi pengunduran diri fine-fine aja," ujar Otto Hasibuan.
"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” kata Otto lagi.
Otto Hasibuan khawatir apabila Peradi menyetujui pengunduran diri Hotman Paris maka akan bermasalah ke depannya.
“Sehingga, karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang,” tutur Otto Hasibuan.
Sebelumnya, lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris membenarkan perihal kabar dirinya mengundurkan diri dari Peradi.
Bahkan, Hotman Paris mengatakan, ia sudah tergabung di organisasi advokat yang lainnya saat ini.
(*)