Selama melancarkan perbuatannya itu, pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan dan palu.
Akibat perbuatannya, Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
"3 buah hape, palu digunakan memecahkan hape korban. Pisau (Untuk mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya.
(*)