"Iya (suka anak tirinya). Dia menyampaikan kepada salah seorang saksi, sekitar 3-4 bulan," ujar Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Bahkan, saking kuatnya perasaan tersebut. Tersangka sempat memiliki keinginan untuk menikahi TS, anak tirinya sendiri.
Namun, lanjut Lintar, keinginan tersangka itu sempat diurungkan setelah mendapat teguran dari temannya, atau dalam konteks penyidikan kasus ini, sebagai saksi.
"Ada keinginan menikahi putrinya sendiri. Tapi sama saksi dilarang," ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Ternyata, hal itu sama sekali tidak diketahui oleh sang anak tiri atau TS.
TS nyatanya tidak memiliki perasaan yang sama, seperti yang dirasakan tersangka.
"(Perilaku senonoh tersangka ke TS) Enggak ada. (Sebatas suka dan nge-fans) iya. (Anak tiri mencintai juga) enggak," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ZI mengaku geram karena korban pernah melakukan pelecehan seksual melalui percakapan pesan kepada anak tirinya, TS.
Oleh karena itu, Ziath mengaku, berniat menegur perlakuan korban terhadap anak tirinya itu.
Namun, cara-cara menegur yang dilakukan oleh dirinya terhadap korban terlalu berlebihan, hingga menyebabkan korban tewas.
"Sayang berlebihan. Karena ada chat pelecehan seksual," ujar Ziath yang saat itu memakai pakaian tahanan berwarna oranye itu di Mapolda Jatim.