Hotman Paris mengutarakan bahwa AD/ART versi Otto pernah digugat oleh seorang pengacara di PN Lubuk Pakam.
Gigatan itu pun diklaim dimenangkan oleh sang pengacara.
"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam. Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Hotman Paris.
"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelasnya.
"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan. Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.
Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.
Itu berarti seluruh pengurus yang ditunjuk menjadi tidak sah.
"Artinya apa, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang ditetapkan tidak sah," ungkap Hotman Paris.
"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah. Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Hotman Paris kemudian mengungkap alasan lainnya mundur dari Peradi, yakni terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied sempat mengurus PKPA di Peradi versi Otto Hasibuan.