GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang tersandung penyalahgunaan narkoba itu dikabarkan sudah bebas dari pusat rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat.
Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, berbicara soal bebasnya sang klien.
"Putusannya (Pengadilan Tinggi) adalah bahwa beliau-beliau diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (21/4/2022).
"Karena putusannya di tangga 29 Maret 2022, artinya mereka sudah lewat dong dari delapan bulan menjalani rehab, jadi udah selesai," lanjutnya.
Wa Ode mengatakan, Nia Ramadhani akan segera kembali ke dunia entertainment yang membesarkan namanya.
"Oh Alhamdulillah siap sekali," kata Wa Ode.
Wa Ode lalu mengungkapkan kondisi istri Ardi Bakrie.
Menurutnya, kondisi Nia Ramadhani sudah sangat membaik.
"Dan memang kondisi beliau kan teman-teman lihat waktu di sidang juga kondisinya sudah sangat membaik," sambungnya.
Wa Ode mengungkapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sekarang ini sedang berada di sebuah tempat.
Nia dan Ardi sedang menjalani ibadah puasa bersama dengan keluarga.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," ujar Wa Ode.
"Yang artinya sedang menjalani ibadah bersama keluarga," lanjutnya.
Menurut informasi dari Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).
Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto.
Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.
Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.
Namun, mereka terbebas dari hukuman 1 tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar