Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Panjang Benteng Keraton Kartasura Dijebol Demi Bangun Kos-kosan, Denda Rp 5 Miliar Sampai Maksimal Penjara 15 Tahun Ancam Siapapun yang Terlibat, Pembeli Ngaku Disuruh Pak RT

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 25 April 2022 | 05:13
Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.
Kompas.com/Labib Zamani

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.

Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: Dianggap Tak Punya Etika ke Senior hingga Kena Star Syndrome, Ucapan Permintaan Maaf Zinidin Zidan Pasca Parodikan Andika Mahesa Ini Dicap Arogan: Jangan Pada Baper-baperanlah

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya mengatakan masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x