Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Kecele, Mudik Naik Pesawat Tak Hanya Harus Siapkan Hasil Tes Antigen dan PCR, Simak Dulu Daftarnya Sebelum Berangkat

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 25 April 2022 | 11:42
Ilustrasi pesawat
Pixabay/blende12

Ilustrasi pesawat

Gridhot.ID - Tahun 2022 ini sudah mulai berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik karena wabah covid-19 yang masih meluas.

Kini di tahun 2022, pemerintah mulai memperbolehkan mudik bahkan beberapa instansi memfasilitasi para warga dengan program mudik gratis.

Tentu saja mereka yang akan mudik Ramadhan 2022 harus mempersiapkan segala halnya.

Dikutip Gridhot dari Kontan, bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Tengok aturan terbaru mudik naik pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Ingat Geng de Rainbow Sinetron Kepompong? 13 Tahun Berlalu Begini Kabar Para Pemainnya, Ada yang Tinggal di Luar Negeri Hingga Menepi dari Dunia Hiburan Fokus Urus Keluarga

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

  • Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  • Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 7 to 9 of 50

Latest

Popular

Tag Popular

x