"Kami selalu mengedepankan kualitas serta legalitas," tambahnya.
Kemudian dibawah kalimat tersebut tercantum data resmi dari pemerintah Jawa Barat terkait pengobatan yang dilakukan Mbah Mijan.
Pria yang mempunyai nama asli Samijan ini sudah mendaftarkan ijin praktek jasanya ke Kejaksaan Negeri sejak 2015.
Dalam data tersebut, Mbah Mijan terdata sebagai jasa pengobatan kebatinan atau tradisional.
Mbah Mijan juga terdata mampu mengobati berbagai macam penyakit baik medis maupun non medis.
Sertifikat surat praktek tersebut secara resmi ditanda tangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Prasetyo Budi Utoyo SH.
Surat tersebut membuktikan kalau apa yang dilakukan Mbah Mijan legal dan tidak melanggar hukum yang ada.
Mbah Mijan sendiri lahir di Kebumen, 21 April 1984.
Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.