GridHot.ID - Sebby Sambom merupakan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Melansir Surya.co.id, Sebby Sambom pernah dipenjara pada 16 Agustus 2008 lalu.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Melansir Pos Kupang, Sebby Sambom pernah muncuk ke publik berbicara soal keberadaan KKB Papua.
Melalui video yang viral di media sosial, Sebby Sambom mengungkapkan hal yang tak diduga-duga.
Dia mengatakan bahwa saat ini kelompok bersenjata di Papua bukan gerombolan kaleng-kaleng yang mudah dipermainkan.
Kelompok ini makin kokoh dengan anggota yang umumnya terlatih. secara militer sehingga tahu betul cara menyerang dan menghindar.
Bahkan, lanjut dia, setiap hari anak buahnya tak henti-henti memantau pergerakan TNI Polri yang ada di tanah Papua.