Namun, ia kecewa karena mendapat ancaman dari pihak keluarga wanita tersebut.
"Gue ini kan korban, kok gue yang diancem?," ujar Medina.
Selain itu, Medina mengaku telah memiliki strategi lain ketika mendapat ancaman dari orang tua wanita tersebut.
"Aku bisa melaporkan dia juga, gue punya strategi juga," ujar Medina.
Medina mengaku akan tetap melayangkan laporan untuk suaminya dan wanita tersebut.
Bagi Medina, perbuatan suaminya ini telah masuk ke dalam Pasal Zina RKUHP.
"Tetap ngelaporin, iya suami aku laporin," ujar Medina.
Selain itu, Medina telah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian atas kasus KDRT.
Medina mengaku mendapatkan luka akibat KDRT dari suaminya.
"Kan suami gue udah gue laporin yang KDRT juga, udah visum juga, polisi udah nganter aku visum, alhamdulillah tinggal dipanggil suami gue," ujar Medina.
Sedangkan, terkait Pasal Zina RKUHP, Medina telah menggandeng kuasa hukum Razman Arif Nasution.