Seperti diketahui, laporan terhadap Doni dilakukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Mengutip Kompas.com, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain korban berinisial RA, terduga korban Doni lainnya juga berencana akan melaporkan dia atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban AR, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, harta kekayaan dan kendaraan mewah milik Donijugatelah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai barang bukti yang disita berkisar Rp 64 miliar.
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, 2 rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
(*)