Sebelumnya Rhoma Irama sempat berkomentar mengenai berat dari Ridho Rhoma.
“Saya sudah ketemu, gemuk banget, sehat,” ujar Rhoma Irama lagi.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi khusus momen Idul Fitri, 2 Mei 2022.
Pelantun "Menunggu" ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba. (*)