Apa itu?
Dilansir dari Tribunnews.com, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY pada (24/11/2020).
Keduanya digerebek bersama seorang pria di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka merinci, empat orang yang ditangkap itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat kontasepsi, uang tunai, HP, dompet dan sprei kamar hotel.
"Dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sebagai tiga orang lainnya masih kita jadikan saksi," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
"Saksinya adalah ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun, ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH alias MY adalah pemeran utama salah satu film layar lebar," jelas Sudjarwoko seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi (27/11/2020).
Tak main-main, ternyata dua artis cantik itu mendapat bayaran fantastis sampai ratusan juta.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita ini memasang tarif Rp 30 juta. Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta," ungkap Sudjarwoko.
"Di mana dari Rp 110 juta itu, kedua wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta jadi kalau dua orang Rp 60 juta, Rp 50 juta untuk muncikari. Mereka sudah menerima Rp 60 juta dan sisanya akan dilunasi Rp 50 juta," lanjutnya.
Inisial ST itupun langsung mengarah pada pemain sinetron cantik, Shoumaya Tazkiyyah yang disebut memiliki ciri sama dengan keterangan penyidik.