Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait sebuah video yang menunjukkan seorang pemuda menginjak-injak Al Quran.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, sang pelaku yang merupakan warga Sukabumi langsung menjadi incaran banyak orang.
Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
Usai beberapa lama, pelaku akhirnya berhasil dilacak polisi hingga ditangkap.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, pelaku yang menginjak Al Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).
Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.