Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Kekeh Nyatakan Tak Bersalah, Seteru Anak Ahok: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

Candra Mega Sari - Rabu, 11 Mei 2022 | 10:42
Ayu Thalia alias Thata Anma dan Nicholas Sean
Instagram @nachoseann dan @thata_anma

Ayu Thalia alias Thata Anma dan Nicholas Sean

"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu.

Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu.

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.

Sebagai informasi, perseteruan keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di showroom mobil milik Rudy Salim.

Ayu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Baca Juga: Sudah Move On dari Anak Ahok, Calon Dokter Mantan Pacar Nicholas Sean Ini Gandeng Kekasih Baru, Profesinya Tak Kalah Mentereng

Selebgram Ayu Thalia (kanan) dan pengacaranya (kiri) saat hendak menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (10/5/2022)
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

Selebgram Ayu Thalia (kanan) dan pengacaranya (kiri) saat hendak menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (10/5/2022)

Sean lalu melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat penyelidikan atas laporan Ayu, polisi tak menemukan bukti tindak pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).

Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x