"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.
Sebagai informasi, perseteruan keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di showroom mobil milik Rudy Salim.
Ayu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Sean lalu melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat penyelidikan atas laporan Ayu, polisi tak menemukan bukti tindak pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.