Lima orang tersebut adalahaktivis KNPB Omikson Balingga, Iman Kogoya, Marten Manggaprow, satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, serta satu orang anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Untuk diketahui, tim Gabungan dari Polda Papua, Satgas Damai Cartenz, dan Polresta Jayapura Kota melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut sekira pukul 12.28 WIT.
Kepala Ops Damai Cartenz Kombes Pol Muhammad Firman menjelaskan, ketujuh orang itu kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Mereka semua sedang diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota," singkat Muhammad Firman, dikutip dari Tribun Papua.
Sebanyak 1.841 personel TNI dan Polri memang diterjunkan untuk membubarkan massa penolak DOB dan Otsus Papua di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Adapun 1.181 personel di antaranya disiagakan di Kota Jayapura.
Di lain sisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta pihak kepolisian menjelaskan alasan penangkapan 7 orang dalam aksi unjuk rasa penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mempertanyakan dasar hukum aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut.
"Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini," kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Menurutnya, polisi tidak mempunyai alasan untuk menangkap tujuh orang pengunjukrasa yang bermaksud menyampaikan aspirasi.
"Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas," ujarnya.