Gemparnya aksi wanita itu tentu saja cukup meresahkan para warga hingga akhirnya polisi bertindak cepat untuk mencari sosok wanita bercadar putih tersebut.
Dilansir akun instagram @Jayalah.negriku, Wanita itu berinisial NHY (42) warga Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu. Dirinya diamankan pada Minggu (15/5/2022) hari ini.
Ternyata diketahui wanita bercadar putih yang melakukan aksi meminta-minta kepada warga itu diduga mengalami gangguan jiwa.
“Terkait berita tentang orang berjubah putih, info yang di dapat bahwa yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa yang berdomisili di wilayah Sukoharjo,” tulis akun Instagram @jayalah.negriku.
Terlihat dari foto yang dibagikan, tampak wanita bercadar putih itu sudah berada di kantor polisi dan sambil di interogasi oleh anggota polisi.
Diketahui ia adalah seorang perempuan berinisial NH yang nekat meminta-minta karena terlilit utang pinjaman online (Pinjol).
"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar hutang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp39 juta," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Polsek Sukoharjo dan Gading rejo tengah berupaya mencari dan menemui keluarganya untuk menentukan tindaklanjutnya.
"Agar aktifitas NNY tidak meresahkan warga," bebernya.
"Kami himbau agar warga tidak panik, bila bertemu dengan yang bersangkutan agar menghubungi kepolisian terdekat,” himbau AKBP Rio Cahyowidi.(*)