"Mungkin langkah itu diambil dari segi kemanusiaan, artinya tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yg dilakukan," imbuhnya.
Zulpan menyebut jika penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Dea Onlyfans telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan apakah Dea akan ditahan setelah pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan bukan menjadi wewenang kepolisian.
"Saat ini belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Kalau untuk penahanan setelah dilimpahkan itu bukan wewenang kepolisian lagi, tetapi menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.
(*)