GridHot.ID - Kasus cemburu buta yang menyebabkan hilangnya nyawa kembali menjadi sorotan.
Melansir Tribunjabar.id, Neneng Umaya alias Maya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Dia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum pembunuhan Dini Nurdiani di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Neneng terancam penjara 20 tahun setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dilansir dari Gridhits.id, sudah banyak kasus pembunuhan berbau perselingkuhan.
Yang terbaru adalah cerita Neneng Umaya yang membunuh selingkuhan suami bernama Dini Nurdiani.
Kisah ini berawal dari laporan kehilangan seorang wanita yang mengikuti buka bersama.
Sayangnya, polisi malah menemukan dalam kondisi tak bernyawa di kawasan Bekasi.
Ternyata pelakunya adalah adalah seorang wanita.
Usai ditangkap, ternyata aroma perselingkuhan pun merebak.