"Kalau warga negara asing itu, itu ada persyaratan khusus ya yang paling utama syarat pokoknya itu harus ada izin dari kedutaan yang bersangkutan karena dia kewarganegaaran Amerika sehingga izin kedutaan yang kita akui adalah dari Kedutaan Amerika dan kemarin sudah terpenuhi," sambungnya.
(*)