Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.
Tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK
Adapun tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:
Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.
Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis Apakah Bisa Diperpanjang? Yuk Simak Baik-baik Penjelasan Ini
Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK
Seperti dilansir dari TribunTimur, adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Rincian jumlah nakes yang akan diangkat PPPK
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar