Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.
Tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK
Adapun tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:
- Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
- Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),
- Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),
- PTT,
- Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah
Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis Apakah Bisa Diperpanjang? Yuk Simak Baik-baik Penjelasan Ini
Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK
Seperti dilansir dari TribunTimur, adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
- Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Dokter: 11.075 orang,
- Dokter gigi: 1.209,
- Perawat: 102.521,
- Bidan: 72.176,
- Tenaga kesmas: 7.526,
- Tenaga kefarmasian: 4.393,
- ATLM: 7.515,
- Tenaga gizi: 144,
- Tenaga kesling: 122.
- Dokter spesialis penyakit dalam: 931,
- Dokter spesialis obgin: 742,
- Dokter spesialis anak: 661,
- Dokter spesialis bedah: 637,
- Dokter spesialis anaestesi: 571,
- Dokter spesialis radiologi: 370,
- Dokter spesialis patologi klinik: 288,
- Dokter gigi spesialis: 199,
- Dokter spesialis lainnya: 2.269.