"Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," ujar Wati melanjutkan.
Menurut Wati, uang Rp 500 juta itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari anak semata wayang Teddy dari pernikahannya dengan Lina Jubaedah, Bintang.
"Waktu kemarin kami pertemuan kayak begitu sih (setelah dapat Rp 500 juta, indekos untuk Rizky Febian). Tapi, kalau misalkan sekarang, kami enggak tahu ya keinginan Pak Teddy seperti apa," tutur Wati.
Wati mengklaim, Teddy Pardiyana membeli indekos 32 pintu itu bersama mendiang Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.
Mereka memperoleh indekos yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu dengan cara berpatungan dengan Lina Jubaedah.
"Menurut informasi dari Pak Teddy, (dikuasai Rizky Febian) semenjak almarhum (Lina Jubaedah) meninggal dunia. Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia. Hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati.
Kini, Wati Trisnawati sebagai kuasa hukum Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian atas kasus dugaan penguasaan aset tanpa izin ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).
(*)