Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia.
Hasil dikuasai dari pihak mereka," ungkap Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/202).
Sebagai informasi, Rizky Febian merupakan anak sulung dari pernikahan Sule dan Lina.
Setelah bercerai, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana.
Kini, Teddy Pardiyana melalui Wati mengadukan dugaan tindak pidana Rizky Febian itu ke Bareskrim Polri.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum.
Ada buktinya berupa kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
Kemudian, Wati menjelaskan asal-usul indekos yang menjadi perdebatan antara kliennya dengan Rizky Febian.
Wati mengklaim, Teddy Pardiyana membeli indekos 32 pintu itu bersama Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.
Mereka memperoleh indekos yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu dengan cara berpatungan dengan Lina Jubaedah.
"Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah).