"Identitas korban sedang kita mintakan via Polda Jawa Barat untuk kita mintakan Yellow Notice atau pencarian orang ke interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," ujarnya.
Lantas apa itu Yellow Notice?
Interpol atau International Criminal Police Organization merupakan organisasi internasional yang memiliki 194 negara anggota, salah satunya Indonesia.
Guna berbagi peringatan atau permintaan informasi, Interpol menggunakan Interpol Notice, di antaranya yakni Yellow Notice.
Yellow Notice diterbitkan untuk mencari korban penculikan orang tua, penculikan kriminal, atau kehilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Pengertian Yellow Notice
Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Ini merupakan alat penegakan hukum yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Yellow Notice diterbitkan dengan cara polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.
Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.
Yellow Notice dapat memberikan visibilitas internasional yang tinggi. Pemberitahuan ini sendiri dibatasi hanya untuk penggunaan penegakan hukum.