Tetapi secara finansial memang merasa dirugikan apalagi coveran tersebut diunggah ke YouTube yang otomatis mendapat banyak views dan terus bertambah.
"Sebenarnya kalau kerugian, secara materiil tentu tidak ada, secara finansialnya itung-itungannya nominalnya tentu enggak ada karena ini tiap hari akan bertambah."
"Yang namanya YouTube setiap viewer nambah dia tambah," lanjut Erwin Agam.
Kendati demikian, Erwin Agam menandaskan bahwa Zinidin Zidan dan Tri Suaka melanggar Undang-Undang hak cipta.
"Tapi secara undang-undang kalau pemakaian lagu tanpa izin tentu kuasa hukum saya tahu, terus publisher saya lebih tahu lagi, bahwa itu adalah Undang-Undang hak cipta," tandas Erwin Agam.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Dilansir GridFame sebelumnya, Organisasi Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI), melakukan somasi terhadap penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas perizinan hak cipta lagu.
kuasa hukum FORKAMI, Arianto meminta pada Zinidin Zidan dan Tri Suaka sebesar Rp 1 miliar untuk satu kali upload video.
(*)