Dia menuturkan keenam pelaku tersebut merupakan komplotan pencopet yang berasal dari Provinsi Jawa Timur dan aksinya terorganisir.
"Modus mereka yaitu mencari calon Korban yang tengah berada di dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban, " kata Suwarso.
Mereka sangat terorganisir dan punya pekerjaan sendiri-sendiri.
Pelaku Muarif alias Arif (45) berperan supir.
Arif alias Hulk (29) dan Bagus Suwandi alias Bagus (28), berperan mendorong calon korban.
Samsul Arif alias Rasyid (33), berperan sebagai penerima barang hasil copetan.
Dan yang terakhir Alifian Maki alias Tlenger (27) sebagai eksekutor.
Mereka pun tak mau berlagak seperti copet kere yang naik bus atau angkutan umum.
Dari Surabaya, mereka berangkat naik Toyota Avanza.
Polisi mengamankan 8 ponsel milik korban, 2 dompet warga hitam serta coklat, 1 mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol L-1726-JK, satu tas selempang hitam dan satu jaket hijau.
Atas perbuatannya, keenam pencopet tersebut bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.