GridHot.ID - Aktor senior Krisna Mukti mendadak dilaporkan ke polisi.
Dilansir dari TribunManado, Krisna Mukti dipolisikan penyanyi dangdut Tessa Mariska.
Tessa Mariska menuding Krisna melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukum Tessa, Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Krisna Mukti atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tak cuma Krisna, ada beberapa orang lainnya dilaporkan oleh Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Dalam laporan itu diketahui pelapor bernama Tessa Mariska, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Lia, dan beberapa lainnya.
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya mendampingi klien saya, Ibu Tessa Mariska," kata Firdaus, dikutip dari YouTube NIT NOT, Sabtu (4/5/2022).
Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penggelapan uang arisan. Seperti apa kronologinya?
Namanya mendadak jadi perbincangan lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Krisna Mukti dituding telah menggelapkan uang arisan.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya diperkirakan capai Rp 700 juta.
Mengutip dari TribunStyle, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Menurut informasi yang didapat, Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu.
Saat itu pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan beberapa nama lainnya.
Namun di Januari 2021, arisan tersebut telah berhenti.
Meski telah lama berhenti, hingga kini Krisna Mukti disebut belum membayarkan uang arisan sejumlah Rp 700 juta lebih.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnnews.com.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain yang terlibat.
Sementara itu, pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(*)
Source | : | Tribunmanado.co.id,Tribunstyle |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar