Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengatakan jika indekos di Bojongsoang, Bandung, dibeli menggunakan uang milik kliennya yang diserahkan ke Lina selaku ibunya.
Bahyuni Zaili juga menyinggung soal keterangan saksi yaituasisten almarhum Lina Jubaedah.
"Uang Rizky Febian yang diperoleh dari hasil manggung di NET TV, sejumlah kurang lebih Rp5,4 miliar yang ditransfer sesuai perjanjian ke rekening Lina almarhumah. Uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan satu rumah kos di Bojongsoang Rp2 miliar,"jelas Bahyuni Zaili.
"Dan satu lagi rumah Vila Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar. Yang rumah itu sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," lanjutnya.
"Yang dipersoalkan dalam laporannya adalah itu rumah kos diaku oleh saudara Teddy, padahal itu sudah jelas-jelas milik Rizky Febian. Dan itu dapat dibuktikan dari keterangan saksi yaitu asisten almarhum Lina, bahwa rumah itu dibeli dari uang Rizky Febian," tambahnya. (*)