Gridhot.ID - Terungkap fakta lain di balik pengakuan Teddy sebagai pemilik kos-kosan 32 pintu warisan mendiang Lina.
Diberitakan sebelumnya, Teddy melaporkan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Teddy mengklaim bahwa kos-kosan yang tengah diperebutkan dengan Rizky Febian adalah miliknya.
Kepada awak media, Teddy menunjukkan bukti berupa sertifikat kos-kosan 32 pintu.
Tak hanya itu, Teddy juga mengaku punya kwitansi jual beli serta pembayaran BPHTB.
"Saya ada buktinya, mulai dari sertifikat, bukti pembayaran dan lain sebagainya," tutur Teddy ditemui Tribunnews.com di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022).
"Yang kemarin itu, sangat disayangkan bahwa dari pihak sana secara fisiknya menguasai. Sedangkan di sini ada hak saya juga yang mereka ambil," ucapnya.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menduga penguasaan aset yang dilakukan Iky terjadi setelah Lina meninggal.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Wati mengatakan indekos 32 pintu itu dibeli Teddy secara patungan dengan Lina seharga Rp 2 miliar.
Bahkan indekos itu dibeli sebelum Teddy dan Lina menikah.